Maros - Kepolisian Resor Maros menurunkan ratusan personil pengamanan pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri tahun 2021. Hal tersebut sesuai surat perintah Kapolres Maros yang ditanda tangani, Rabu (12/5/2021).
Kabag Ops Polres Maros Kompol Jasardi mengatakan sebanyak 408 personil pengamanan akan diturunkan untuk melakukan pengamanan disejumlah lokasi pada saat rangkaian perayaan hari raya Idul Fitri di Kabupaten Maros.
“Sebanyak 408 personil pengamanan akan diturunkan untuk melakukan pengamanan disejumlah lokasi kegiatan dengan rincian kegiatan malam Takbiran 259 Personil yang akan berjaga dibeberapa titik diantaranya, Wisata Kuliner PTB dan batas Kabupaten Maros-Makassar, ” Katanya.
Lebih lanjut Kompol Jasardi, menjelaskan, untuk pengamanan Hari Lebaran besok, 33 Personil akan disiagakan untuk pengamanan di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Maros serta jajaran Polsek juga turut menurunkan personil untuk pengamanan ditiap-tiap Masjid.
Selain itu Polres Maros juga menurunkan 50 personil untuk melaksanakan pengamanan antispasi kegiatan siarah Makam dan 66 Personil lainnya untuk melakukan pengamanan di gereja, ” jelasnya.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon juga menuturkan pihaknya akan melarang kegiatan pawai Takbir keliling di jalan jalan.
Menurutnya, larangan takbir keliling sejalan dengan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah untuk meminimalisir terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan covid-19, sehingga takbir hanya dilaksanakan di Masjid atau di Mushola, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.
“Sesuai kebijakan yang ada, kegiatan takbir keliling dilarang untuk di laksanakan, guna menghindari kerumunan masa yang berpotensi terjadinya penularan covid-19. Hal ini harus dapat kita laksanakan, mengingat pandemi belum hilang ditengah-tengah kita” Kata, Kapolres.
Terkait pelaksanaan Sholat Ied, Kapolres Maros juga menghimbau untuk sebisa mungkin dilaksanakan displin menerapakan protokol kesehatan khususnya dengan menjaga jarak dan memakai masker sesuai dengan kebiajakan pemerintah dan surat edaran Bupati Maros.(Alislamiramadhan)